...

Mengenal Regulasi dan Perizinan Truk di Indonesia

Transportasi truk memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, karena truk merupakan sarana utama untuk distribusi barang dari produsen ke konsumen. Untuk memastikan operasional truk berjalan dengan aman dan efisien, serta untuk menjaga keselamatan di jalan raya, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi dan perizinannya. Regulasi mengenai truk di Indonesia terutama diatur oleh Kementerian Perhubungan, yang merumuskan berbagai kebijakan terkait transportasi darat. Beberapa peraturan penting akan dibahas dalam poin-poin dibawah ini.

 

Aturan Jam Operasional Truk

Sebagai negara dengan arus lalu lintas tinggi di kota-kota besar, pengaturan jam operasional truk menjadi concern pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar alur logistik. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai jam kerja truk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 138 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa pengemudi kendaraan umum tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Sementara itu, Pasal 138 ayat (2) mengharuskan pengemudi beristirahat setidaknya 30menit setelah bekerja selama 4 jam. Selain Kemenhub, pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk menetapkan jam operasional truk di wilayah mereka. Misalnya pada Kota Tangerang, pemerintah setempat mengatur agar truk dengan berat 8,5 ton yang mengangkut tanah dan pasir hanya beroperasi dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan mencegah kecelakaan yang terjadi di jalan raya, karena pengemudi truk yang lelah sangat rentan dan tidak mampu mengontrol kemudi secara penuh. Oleh karena itu, dengan adanya aturan ini juga menghimbau pengemudi agar memperhatikan kesigapan tubuh sebelum menyetir. Selain membantu pengemudi truk dan pengendara, dengan adanya aturan ini juga mempengaruhi industri logistik agar berjalan lancar.

 

Regulasi Terkait Muatan dan Dimensi Truk

Sampai saat ini kita masih menemukan truk yang melebihi muatan dan dimensi yang sudah ditentukan pemerintah. Truk dengan spesifikasi seperti ini dikenal dengan ODOL ( Over Dimension Over Leading ). Truk yang melanggar dimensi bisa disebabkan oleh ukuran bak atau kontainernya yang tidak sesuai, atau bisa juga karena massa barang yang terlalu berat seperti besi atau batu, sehingga bobot muatannya melebihi batas. Sebaliknya, truk mungkin membawa barang yang besar tetapi ringan, seperti kasur atau bantal berbahan kapas, atau ternak. Namun, umumnya truk dengan dimensi berlebihan berpotensi mengalami kelebihan muatan.

Dalam upaya menangani dan mengatasi masalah terkait truk ODOL yang masih sering terjadidi seluruh wilayah, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah dengan mengeluarkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) Nomor PM 134 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di Jalan.

Revisi dari peraturan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan dimensi dan beban muatannya. Dengan adanya revisi ini, diharapkan proses penimbangan kendaraan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan akurat, sehingga dapat menekan jumlah kendaraan yang melanggar aturan ODOL dan pada akhirnya dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan uji kelayakan bermotor (KIR) agar memastikan kelayakan kendaraan tetap prima setiap saat. Ketentuan mengenai uji KIR untuk kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 53 ayat 1 Ayat 2 menjelaskan tentang berbagai kegiatan yang dilakukan selama proses uji KIR. Setelah kendaraan menjalani uji KIR, akan diberikan surat hasil uji KIR yang berlaku selama enam bulan.

Oleh karena itu, kendaraan harus menjalani uji KIR dua kali dalam satu tahun. Jika kendaraan tidak melakukan uji KIR, akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang mencakup empat jenis sanksi : peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin, dan denda baik uang maupun pidana.

 

Surat Izin Mengemud

Semua pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi truk memerlukan SIM jenis B. SIM B terbagi menjadi dua kategori, yaitu SIM B1 dan SIM B2.

Perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut:  SIM B1 digunakan oleh sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan kendaraan barang pribadi dengan berat lebih dari 3.500 Kg. Sedangkan SIM B2 diperuntukkan bagi sopir yang mengemudikan kendaraan yang Sebuah truk yang sedang melakukan uji kelayakan membawa alat berat, kendaraan penarik, atau menarik kereta tempelan, dengan beban lebih dari 1.000 kg.

Untuk SIM B2, pembagiannya juga sama, yakni perseorangan dan umum. SIM B2 Perseorangan digunakan untuk mengemudikan alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng pribadi, dengan batas berat kendaraan penarik melebihi 1.000 Kg. Di sisi lain, SIM B2 Umum berlaku untuk kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan yang digunakan untuk tujuan komersial, dengan batas berat kendaraan maksimum serupa dengan SIM B1 perseorangan, yakni lebih dari 1.000 kg.

 

Scroll to Top
Skip to content Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.